Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Tim Satreskrim Polres Bintan kembali melakukan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian.
Pelaku yang diamankan berinisial RAS (20), warga Kabupaten Bintan. Ia diamankan pada Kamis, 16 Juli 2026, di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya petugas memperoleh keterangan dari tersangka berinisial S alias I alias U alias M, yang menerangkan bahwa RAS diduga turut serta dalam tindak pidana pencurian.
Perkara tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah hukum Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui turut serta dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur tersebut.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik telah menerbitkan administrasi tahap tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan.
Pelaku kemudian ditempatkan di Rutan Polsek Bintan Timur.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Maman)





