Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang kembali menggelar penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Blok E04.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Adm. Kamtib, Peri Wahyono, juga diikuti oleh Kasubsi Keamanan, Kasubsi Peltatib, Tim KPLP ,Tim Kamtib dan Regu Pengamanan IV, Rabu (15/07/2026).
Pelaksanaan penggeledahan merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba.
Kegiatan ini juga selaras dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama pada poin yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Penggeledahan ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari benda terlarang.
Dengan mengedepankan prinsip humanis namun tetap tegas, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada setiap kamar hunian.
Selama kegiatan berlangsung, warga binaan bersikap kooperatif sehingga penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian, di antaranya pisau cukur, korek api gas, kabel tembaga halus dan garpu stainless.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terus memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan pengendalian keamanan, sekaligus memastikan situasi hunian warga binaan tetap dalam kondisi aman dan kondusif. (Maman)





