Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia rutin maupun insidentil periode April 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Parkir Lapas pada Senin sore (27/04) sebagai wujud nyata komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap, didampingi jajaran pengamanan serta disaksikan oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi benda-benda yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kalapas Fauzi Harahap menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari deteksi dini dan penguatan integritas sesuai dengan nilai dasar IMIPAS PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel).
“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam blok hunian.
Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum demi memastikan Lapas tetap kondusif,” ujar Fauzi Harahap di sela kegiatan.
Aksi pemusnahan yang berlangsung aman dan tertib ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh penghuni maupun petugas untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus memastikan Lapas Narkotika Tanjungpinang bebas dari praktik peredaran narkoba, pungli, dan barang terlarang lainnya. (Maman)






