Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Batam (BP
Batam) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri,
dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Selasa (28/04/2026).
Kepala BP Batam Amsakar Acdmad menyampaikan “ apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terjalinnya kerja sama yang strategis ini.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi
kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di lingkungan Badan Pengusahaan
Batam dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam, aspek kepastian
hukum menjadi sangat krusial, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya
dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah
preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari, melalui Kerja sama ini
merupakan bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan prinsip good governance, melalui
penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berlandaskan
kepastian hukum”.
Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik
Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan Instansi/Lembaga dalam rangka
memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan.
Yang dipandang dari aspek perdata maupun tata usaha negara, sehingga diperlukan pendampingan
hukum yang profesional dan berintegritas.
Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum,
pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya- upaya pencegahan terhadap potensi
permasalahan hukum, dalam rangka mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil
oleh BP Batam.
Kami menyambut baik langkah proaktif BP Batam dalam menjalin kerja sama ini sebagai bentuk
komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada
kepentingan public, dengan sinergi yang baik, diharapkan berbagai program pembangunan dan
pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki kepastian hukum.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso
dan Kepala BP Batam Amsakar Achmad serta didampingi oleh Wakil BP Batam Li Claudia Chandra dan
Asdatun Kejati Kepri Fauzal, SH.MH, berikut disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel. (Maman)





