Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima pemindahan sejumlah warga binaan.
Sebanyak 14 (empat belas) orang narapidana dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Jumat sore (22/05).
Proses pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau mengenai pemindahan narapidana ke Lapas di wilayah Kepulauan Riau.
Jajaran petugas menyambut kedatangan rombongan sekitar pukul 15.09 WIB dengan pengawalan ketat dibantu dari pihak Kepolisian.
Setibanya di Lapas Narkotika Tanjungpinang, seluruh narapidana baru tersebut wajib melewati prosedur pengamanan yang ketat melalui Pintu Utama (P2U).
Petugas pengamanan melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan barang bawaan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan blok hunian.
Setelah dinyatakan steril, ke-14 narapidana tersebut kemudian diarahkan menuju ruang Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Di ruang Binadik, staf bagian registrasi langsung melakukan pemeriksaan dan verifikasi keabsahan dokumen berkas masing-masing warga binaan.
Rangkaian proses penerimaan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima secara resmi antara pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang dan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, serta sesi foto bersama sebagai kelengkapan dokumentasi administrasi.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bapak Fauzi Harahap, memberikan instruksi kepada seluruh jajaran terkait untuk segera melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Komitmen ini terus dijaga demi mempertahankan kondisi Lapas yang aman, tertib, dan kondusif. (Maman)







