Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang menerima kunjungan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Rutan Kelas I Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, bersama jajaran kepala seksi.
Sementara itu, tim dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yang hadir dalam kegiatan ini terdiri atas Adi Permana, S.H., Cindy M. Pardede, S.Sos., dan Muhammad Addin Nur Prasatia, S.H.
Penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya untuk menilai potensi maladministrasi serta memastikan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penilaian mencakup sejumlah aspek, di antaranya standar pelayanan, perencanaan fasilitas pelayanan publik, kompetensi pelaksana, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menyampaikan terima kasih kepada tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan dalam pelaksanaan penilaian tersebut.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi kesempatan bagi Rutan Tanjungpinang untuk memperoleh masukan dan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang terus berupaya memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Maman)







