Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Tanjungpinang, Aparat Penegak Hukum Diharapkan Segera Bertindak

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Peredaran rokok tanpa pita cukai di Tanjungpinang kembali menjadi perhatian masyarakat.

Aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah titik dinilai masih marak dan belum tersentuh penindakan hukum secara maksimal.

Salah satu lokasi yang disebut menjadi pusat peredaran berada di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Wilayah tersebut dianggap strategis sebagai jalur distribusi rokok non-cukai.

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang pria berinisial “AM” diduga terlibat dalam aktivitas distribusi rokok ilegal dalam skala besar.

Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang diedarkan terdiri dari berbagai merek dan telah tersebar hingga ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.

“Aktivitasnya sudah berlangsung lama dan jaringannya cukup luas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Pepen Oktavendri, menyatakan bahwa pihak kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor, baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Meski demikian, sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi pengawasan aparat terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah kota.

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sejumlah tokoh masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan guna memastikan kebenaran informasi di lapangan serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan.   (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.