Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar kegiatan Penyerahan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi Narapidana dan Anak Binaan, yang dilaksanakan seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Lapangan Bilik Madah Berbudi Rutan Tanjungpinang, Sabtu (21/03).
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada Anak Binaan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Agus Setiawan.
Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Rutan.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa perayaan Idul Fitri sebagai hari kemenangan bagi umat Islam juga menjadi momentum yang bermakna bagi seluruh warga binaan yang beragama Islam. Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk apresiasi negara yang disalurkan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan (reward) kepada narapidana dan anak binaan yang terus berupaya memperbaiki diri, berperilaku baik, serta memiliki komitmen untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Selain itu, momentum pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk mengisi sisa masa pidana dengan kegiatan yang produktif dan bermanfaat, serta meningkatkan kualitas diri menjelang kembali ke tengah masyarakat.
Pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah ini, sebanyak 113 orang warga binaan Rutan Tanjungpinang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 1 orang di antaranya langsung bebas (RK II). Adapun rincian besaran remisi yang diberikan yaitu 15 hari bagi 36 orang warga binaan dan 1 bulan bagi 77 orang warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna, serta menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan. (Maman)







