Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengikuti kegiatan pengarahan secara virtual yang membahas Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan pengarahan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang beserta seluruh pejabat struktural. Keikutsertaan jajaran Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan tahanan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya pada aspek mekanisme penahanan, pemenuhan hak-hak tahanan, serta penyesuaian prosedur pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Mashudi menegaskan bahwa masa transisi menuju pemberlakuan regulasi baru tersebut harus disikapi dengan langkah-langkah strategis yang terencana, koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemasyarakatan agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas I Tanjungpinang, dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan dalam memberikan pelayanan tahanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum di tengah dinamika perubahan sistem hukum pidana nasional. (Maman)







