Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang hari ini menggelar Kegiatan Pembukaan Penilaian SNI 8807:2022 Rehabilitasi Pemasyarakatan dan pelaksanaan audit oleh Tim Auditor Sucofindo bersama Tim Pendamping dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan penuh keseriusan.
Penilaian SNI 8807:2022 di Lembaga Pemasyarakatan merupakan proses penting dalam mengevaluasi dan mensertifikasi standar layanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba. Penilaian ini memastikan bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi standar terbaru, mencakup aspek kelembagaan, layanan, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana.
Proses audit dilakukan secara menyeluruh oleh tim surveyor dengan berpedoman pada SNI 8807:2022.
Selain itu, kegiatan juga mendapat dukungan penuh melalui pendampingan intensif dan bimbingan teknis dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, serta pihak ketiga dari Sucofindo. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di Lapas sehingga lebih terarah, berstandar, dan berdampak nyata bagi program pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim auditor dan pendamping. “Penilaian SNI ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus meningkatkan mutu layanan rehabilitasi. Kami berkomitmen menghadirkan program pembinaan yang tidak hanya sesuai standar nasional, tetapi juga benar-benar memberi manfaat bagi Warga Binaan dan masyarakat luas,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam mengukuhkan komitmen terhadap peningkatan layanan rehabilitasi berbasis standar nasional, sebagai bagian dari upaya mendukung visi Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas. (Maman)