Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Polemik pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang terus bergulir. Kali ini, desakan evaluasi hingga pencopotan Plt. Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, datang dari Pengurus Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang.
Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar, menilai penanganan persoalan tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah.
Ia bahkan mendesak Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengevaluasi dan mencopot Marzul Hendri dari jabatan Plt. Kasatpol PP apabila tidak mampu menunjukkan penegakan Perda yang objektif dan berlaku sama terhadap setiap pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kami mendesak Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Plt. Kasatpol PP. Kalau memang tidak mampu bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan Perda, lebih baik dicopot. Jangan sampai Satpol PP justru menimbulkan kesan tebang pilih dalam menjalankan aturan,” tegas Lemo (sapaan akrab).
PBG Belum Terbit, Mengapa Konstruksi Tetap Berjalan?
Sorotan TIDAR menguat setelah Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, sebelumnya memastikan bahwa KKPR telah selesai, namun PBG masih dalam proses dan belum terbit.
“Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” terang Adi saat dikonfirmasi Cindai.id.
Lemo juga menegaskan persoalan pelanggaran merupakan ranah OPD yang mempunyai tugas sebagai penegak Perda.
“PBG belum terbit, untuk hal-hal terkait pelanggaran, mungkin lebih baik berkoordinasi dengan OPD yang memiliki tugas sebagai penegak Perda. Kalau dari PTSP tentu selalu menghimbau agar selalu melengkapi perizinan,” ujarnya.
Terlebih, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, sejak 10 Agustus 2026 telah menyurati Satpol PP melalui surat Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 perihal Pengawasan Bangunan.
Dalam surat itu, PUPR secara eksplisit meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban dan penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
“Kalau dinas teknis sudah menyurati dan meminta penghentian sementara, sementara DPMPTSP juga menyatakan PBG belum terbit, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Satpol PP,” kata Sapardi.
TIDAR Bandingkan dengan GOR Rimba Jaya
Sapardi kemudian membandingkan penanganan tersebut dengan pembangunan GOR Rimba Jaya.
Dalam persoalan GOR Rimba Jaya, PPNS melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait namun sebelumnya lokasi konstruksi sudah disegel duluan dengan dipasang PPNS Line.
Namun apabila sama-sama menyangkut kegiatan konstruksi yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan, ia mempertanyakan mengapa tindakan di lapangan terlihat berbeda.
“GOR Rimba Jaya bisa dihentikan, PPNS Line bisa dipasang. Sekarang masyarakat melihat bangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan: PBG disebut belum terbit dan PU sudah meminta penghentian sementara. Pertanyaan kami, mengapa belum terlihat tindakan tegas yang setara?”
Investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.
“Investor harus kita sambut. Tetapi investor juga wajib menghormati aturan daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perusahaan besar bisa membangun sambil mengurus izin, sedangkan masyarakat atau pelaku usaha lainnya langsung ditertibkan,” ujarnya.
“Jangan Sampai Ada Kesan Perda Bisa Tajam dan Tumpul Tergantung Objeknya”
Menurutnya, Perda tidak boleh diterapkan berdasarkan siapa pemilik bangunan, seberapa besar investasinya ataupun seberapa terkenal merek usaha yang akan beroperasi.
“Perda tidak mengenal siapa yang besar dan siapa yang kecil. Jangan sampai penegakannya tajam terhadap satu objek tetapi tumpul terhadap objek lainnya. Kalau itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang akan rusak,” tegas Sapardi.
Menurut Sapardi, sebagai pimpinan OPD yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan Perda, Kasatpol PP semestinya mampu menjelaskan kepada publik tindakan apa yang telah dilakukan dan dasar hukum setiap keputusan yang diambil.
Desak Wali Kota Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, PC TIDAR Kota Tanjungpinang meminta Wali Kota tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada OPD terkait.
Sapardi mendesak Wali Kota melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan, termasuk memeriksa tindak lanjut Satpol PP atas surat PUPR tertanggal 10 Agustus 2026.
“Wali Kota harus turun tangan. Periksa mengapa surat dari Dinas PU yang meminta penghentian sementara belum terlihat efektif di lapangan. Kalau ada alasan hukum, buka kepada masyarakat. Kalau ternyata ada kelalaian atau ketidakmampuan pimpinan Satpol PP menjalankan tugas, evaluasi dan copot,” tegasnya.
Menurut Sapardi, pencopotan yang didesakkan TIDAR bukan semata persoalan satu bangunan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan Perda di Kota Tanjungpinang.
Sapardi pun menutup pernyataannya dengan meminta Wali Kota mengambil sikap atas polemik tersebut.
“Kalau Plt. Kasatpol PP tidak mampu menunjukkan penegakan Perda yang konsisten, Wali Kota jangan ragu mengevaluasi dan mencopotnya. Satpol PP adalah wajah ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda. Jangan biarkan masyarakat menduga ada tebang pilih,” pungkas Sapardi Ar. (Maman)





