Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengelola penerimaan warga binaan secara tertib dan terkoordinasi.
Dalam dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat, 11—12 Juni 2026, sebanyak 78 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari wilayah Batam resmi dipindahkan dan diterima di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, sebanyak 31 WBP dari Rutan Kelas II Batam tiba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan pengawalan petugas Rutan Batam dan pihak Kepolisian.
Selang sehari kemudian, pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, giliran 47 WBP dari Lapas Kelas IIA Batam yang tiba dengan pengawalan serupa.
Setibanya di Lapas, seluruh warga binaan menjalani prosedur penerimaan yang ketat dan terstandar.
Setiap WBP melewati pintu P2U untuk dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara seksama oleh petugas sebelum diarahkan menuju ruang Binadik.
Selanjutnya, bagian registrasi Lapas Narkotika melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas masing-masing WBP.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara serah terima WBP dan sesi foto bersama antara petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan petugas pengawal dari Batam.
Seluruh proses penerimaan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah koordinasi dan arahan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) beserta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, memerintahkan seluruh jajaran terkait untuk mendampingi, mendokumentasikan, serta melaporkan setiap tahapan kegiatan kepada pimpinan.
Hal ini mencerminkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku. (Maman)
