TAK BERKUTIK, DUA PELAKU CURAT DI BINTAN TIMUR, DIBEKUK TIM MACAN TIMUR

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban bernama SRI WIDANARTI terkait aksi pencurian yang terjadi di kawasan Jl. Nusantara Km. 24 Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kamis, (16/4/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencarian informasi serta profiling terhadap pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku masing-masing bernama APS dan FDA.

Kamis (7/5/2026) Pada 15.30 WIB Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap pelaku FDA di rumahnya yang berada di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, Pelaku APS ditangkap di kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur, di antaranya kawasan Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo dan Jalan Barek Motor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan serta kotak handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di RUTAN Polsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.   (Maman)