Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran handphone ilegal dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam melaksanakan penggeledahan kamar hunian anak binaan serta pemeriksaan urin bersama tim gabungan, pada Jumat (08/05).
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) LPKA Kelas II Batam, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, serta personel Koramil 02 Bintan Timur.
Pelaksanaan razia dan tes urin dilakukan usai kegiatan pembacaan ikrar pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan sebagai bentuk nyata keseriusan jajaran LPKA Kelas II Batam dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang. (Maman)
