Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen / anak punk yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6
Tag: Ditsamapta polda kepri menindak 20 pengamen/anak punk
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

