Razia dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan bahwa sabu ditemukan disembunyikan di bawah tempat tidur napi tersebut.
“Kami lakukan penggeledahan di seluruh blok hunian. Dari pemeriksaan sel Hr, ditemukan dua paket plastik bening. Satu berisi diduga sabu, satu lagi kosong,” jelasnya saat ditemui, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Hr mengaku bahwa sabu tersebut bukan untuk diperjualbelikan di dalam lapas, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang yang melemparkannya dari luar ke dalam lapas.
“Napi mengaku sabu itu hanya untuk dikonsumsi pribadi, bukan diperjualbelikan,” tambah Kalapas.
Petugas Lapas mengungkap bahwa satu paket sabu yang ditemukan telah digunakan oleh Hr bersama dua rekan satu selnya, yaitu napi berinisial A dan E.
“Satu paket yang kosong telah dikonsumsi Hr bersama dua rekannya di dalam lapas,” jelas Untung.
Ketiganya langsung diamankan dan dipindahkan ke ruang tahanan khusus atau sel strap sebagai tindakan disipliner.
Setelah mengamankan ketiga napi, pihak Lapas Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan.
Barang bukti berupa sabu, alat isap (bong), dan satu unit handphone juga telah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Kami sudah serahkan ketiga napi berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Kalapas kelas IIA tanjungpinang. (Maman)