Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Sengketa pembayaran pekerjaan senilai Rp460 juta yang melibatkan CV Bintan Jaya Optimal dan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) kembali menjadi perhatian publik.
Selain persoalan tunggakan pembayaran yang belum tuntas, kini muncul isu pengosongan kantor perusahaan yang dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan dokumen penting terkait perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tagihan sebesar Rp460 juta berasal dari sejumlah paket pekerjaan, termasuk rehabilitasi gedung, pemeliharaan genset, serta perawatan taman dan area parkir.
Dalam Berita Acara Rapat tertanggal 19 Agustus 2025, disebutkan bahwa administrasi pekerjaan telah dibahas, namun realisasi pembayaran masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit.
Hingga pertengahan tahun 2026, pembayaran tersebut dilaporkan belum terealisasi.
Pihak CV Bintan Jaya Optimal menyatakan telah menyampaikan permasalahan ini kepada sejumlah instansi, antara lain Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum, guna mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses penyelesaian sengketa, kantor CV Bintan Jaya Optimal di Tanjungpinang dilaporkan telah dikosongkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena lokasi tersebut diduga menyimpan sejumlah dokumen administratif, kontrak, bukti tagihan, dan arsip lain yang relevan dengan perkara.
Ketersediaan dokumen-dokumen tersebut dinilai penting sebagai alat bukti apabila sengketa berlanjut ke ranah hukum.
Oleh karena itu, para pihak diharapkan dapat menjaga integritas barang dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini demi menjamin kelancaran proses pembuktian dan kepastian hukum.
Penyelesaian sengketa ini tidak hanya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sektoral, tetapi juga harus selaras dengan jaminan konstitusional.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Prinsip-prinsip konstitusional ini mengamanatkan bahwa baik penyedia jasa maupun instansi pemerintah harus mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan perselisihan administrasi maupun perdata.
Dalam konteks hukum positif, sengketa semacam ini umumnya dapat merujuk pada beberapa ketentuan, seperti Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, atau pasal-pasal dalam KUHP terkait penguasaan barang atau perusakan, tergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Namun, penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan mutlak aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sejalan dengan amanat konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang adil.
Apabila hak pembayaran telah memenuhi syarat administrasi, maka penyelesaiannya seyogianya dilakukan tanpa bertele-tele.
Sebaliknya, jika terdapat keberatan atau temuan audit, hal tersebut juga perlu disampaikan secara jelas kepada pihak penyedia jasa.
Redaksi menyadari bahwa pemberitaan ini menyangkut kepentingan berbagai pihak.
Oleh karena itu, kami membuka ruang bagi RSUD Raja Ahmad Tabib, CV Bintan Jaya Optimal, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan atas informasi yang dimuat.
Hak jawab akan diterbitkan secara proporsional guna menjaga keseimbangan informasi dan menghindari prasangka sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan pembaruan informasi akan disampaikan seiring dengan tersedianya data atau pernyataan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Catatan Redaksi: Naskah ini untuk meminimalkan risiko hukum dengan menggunakan bahasa yang netral, menghindari tuduhan langsung, serta memperkuat argumen dengan landasan konstitusional (UUD 1945) yang menjamin hak atas kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak. (Maman)






