Beritabintan.co.id, Jakarta- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia,
Minggu (31/5). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima RK Waisak dan lima Anak Binaan menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026.
Dari total Narapidana penerima RK Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh Remisi.
Sementara itu, lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana.
Sementara itu, Anak dan Anak Binaan seluruh Indonesia berjumlah 1.663 orang dengan rincian 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan per 22 Mei 2026.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang melaksanakan Acara Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 yang digelar di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran staf Pelayanan Tahanan.
Dalam pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini, sebanyak dua orang warga binaan beragama Buddha di Rutan Kelas I Tanjungpinang memperoleh Remisi Khusus (RK) dengan masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada masing-masing warga binaan penerima remisi. (Maman)






