Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (KEPRI)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan kedua anggota Satpol PP itu dibekuk bersama seorang warga sipil. Kabar tersebut dibenarkan Kepala Unit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Gultom.
“Iya benar,” kata Gultom, Sabtu, 15 November 2025.
Meski begitu, Gultom belum menjelaskan detail penangkapan, termasuk identitas para terduga pelaku. Ia menyebut keterangan lengkap akan dipaparkan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Hamam Wahyudi,” tambahnya.
Menurut Gultom, 2 anggota Satpol PP itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Tepi Laut dan Jalan Ganet. Penangkapan berlangsung sekira Pukul 00.30 WIB. Pada hari Selasa, 11 November 2025 malam kemarin.
Barang bukti yang diamankan berupa Inex,” bebernya.
Gultom menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat.
“Rilis lengkapnya akan disampaikan Kapolresta minggu depan,” tutupnya. (* )
Sumber: Iskandarsyah media datakepri.com
Editor: Maman







