Beritabintan.co.id, Karimun (Kepri)- Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Total sebanyak 14 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan 17 orang tersangka yang seluruhnya merupakan berjenis kelamin laki-laki.
Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K. dihadiri oleh kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasehat hukum serta tokoh masyarakat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, di antaranya Sabu seberat 663,39 gram, Pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir dan Ganja kering seberat 14,43 gram.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.
Modus operandi para pelaku yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan rincian:
Total keseluruhan barang bukti: 612,46 gram
Disisihkan untuk uji laboratorium: 43 gram
Dimusnahkan: 558,7 gram
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Kapolres Karimun.
Kapolres juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Penulis : T. Pasaribu A. Md/ Maman







