Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penyalahgunaan narkoba serta Tata Cara Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana narkotika di PT. Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Kawasan Industri Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Security & Fire Fighter PT. BIIE. Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan undangan dari pihak PT. BIIE kepada Satresnarkoba Polres Bintan untuk memberikan pembekalan kepada para petugas Satuan Pengamanan (Satpam).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bintan memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kemampuan petugas Satpam dalam mengenali dan menangani awal kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain materi tentang penyalahgunaan narkoba, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai TPTKP tindak pidana narkotika, sehingga petugas Satpam dapat mengetahui langkah-langkah yang tepat ketika menghadapi atau menemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan ini, Satresnarkoba Polres Bintan berharap sinergi antara kepolisian dan pihak perusahaan, khususnya petugas Satpam, semakin kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. (Maman)






