Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus (Polsus), bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Binmas Polresta Barelang, Kompol Yulianti Asril, S.H., M.M., yang diwakili oleh PS. Kanit Bin Kamsa, Ipda Agus Salim Marpaung, beserta enam orang personel Satbinmas Polresta Barelang.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi. Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan mengimbau kepada seluruh petugas yang mengikuti kegiatan agar menyimak materi dengan serius sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, khususnya mengenai peran dan kewenangan Kepolisian Khusus.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para petugas Lapas mengenai ketentuan yang diatur dalam Perpol Nomor 9 Tahun 2021, serta memperkuat sinergitas antara Polri dengan institusi yang memiliki satuan Kepolisian Khusus dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan di lingkungan kerja masing-masing.
Selain sosialisasi, Satbinmas Polresta Barelang juga menyerahkan bantuan berupa 50 Al-Qur’an sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual kepada warga binaan dan petugas di Lapas Batam. Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan keagamaan dan pembinaan mental spiritual di dalam Lapas. (Maman)