Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Pada Kamis (6/8/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui dijambret oleh penumpangnya sendiri hingga kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
Selanjutnya, petugas melakukan pemetaan terhadap lokasi aktif telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan pemancingan terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial *S* di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti milik korban. Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda, sedangkan telepon genggam milik korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban. Seluruh barang bukti kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar *Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.
Dirreskrimum Polda Kepri Melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian. (Maman)






