REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2026, 495 ORANG WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG TERIMA PENGURANGAN MASA PIDANA

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-  Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Sabtu (21/03/2026).

Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, serta turut dihadiri oleh pejabat Struktural dan staf. Sebanyak 495 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Blok Hunian dan berlangsung dengan tertib serta penuh khidmat.

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat dengan mempertimbangkan masa pidana dan perilaku selama pembinaan. Sebanyak 495 warga binaan menerima remisi, terdiri dari 15 orang 15 hari, 295 orang 1 bulan, 114 orang 1 bulan 15 hari, dan 71 orang 2 bulan.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, serta mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan secara bertahap dan berkelanjutan.  (Maman)