Publik Minta Aparat Telusuri Dugaan Ketidakwajaran Distribusi MinyaKita di Tanjungpinang dan Bintan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Publik Minta Aparat Telusuri Dugaan Ketidakwajaran Distribusi MinyaKita di Tanjungpinang dan Bintan

Masyarakat kota Tanjungpinang meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di wilayah kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan warga yang menyebutkan MinyaKita semakin sulit ditemukan di pasaran, sementara harga jual di sejumlah titik dilaporkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kota Tanjungpinang, Andi, mengatakan ia melakukan pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir di sejumlah ritel modern dan warung kelontong di kota tanjungpinang dan bintan.

Dari hasil pemantauan tersebut, andi menilai ketersediaan MinyaKita cenderung berkurang dibandingkan sebelumnya

“Kami melihat pasokan MinyaKita diketahui masih masuk ke wilayah Tanjungpinang, namun di tingkat penjualan stok relatif cepat habis.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian dan ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum,” ujar andi, Senin (13/7/2026).

Dimas menambahkan, KNPI berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap penjualan MinyaKita di lapangan.

Kepala bidang terkait, Andri, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pedagang yang kedapatan menjual MinyaKita di atas HET.

“Sudah kami beri teguran lisan dan dilakukan pengawasan agar tidak mengulangi penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Andri di Tanjungpinang.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pedagang eceran yang menjual MinyaKita wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha yang sesuai serta terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.

Menurut Andri, persyaratan administrasi tersebut diperlukan agar rantai distribusi MinyaKita dapat ditelusuri dan penyalurannya lebih tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Pemerintah dan instansi terkait masih terus melakukan pengawasan terhadap peredaran.   (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.