POLSEK GUNUNG KIJANG UNGKAP KASUS PENCURIAN KABEL TEMBAGA DI GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-  Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang beralamat di Jalan Trikora RT 001 RW 002, Desa Teluk Bakau.

Kasus ini terungkap setelah penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan yang menyerupai aktivitas pemotongan kabel. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Ventri Putra selaku pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Setelah menerima laporan, Ventri Putra menghubungi warga yang berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat dilakukan pemeriksaan, penjaga gedung bersama warga berhasil menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di belakang gedung dengan barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting. Pelaku kemudian diamankan hingga petugas dari Polsek Gunung Kijang tiba di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial Mu (21), warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil kabel tembaga seberat sekitar 3,5 kilogram yang masih terpasang di dalam gedung koperasi. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat, kemudian masuk ke dalam bangunan melalui bagian atas. Selanjutnya pelaku naik ke area plafon dan memotong kabel menggunakan gunting besi sebelum menggulungnya ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, satu buah gunting besi warna kuning merek SOLIGEN, satu buah andang kayu, satu kantong kain warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan dokumen kendaraan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.   (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.