Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Polresta Tanjungpinang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Tanjungpinang pada Rabu (29/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Forum tersebut dibuka oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri Kabagren Polresta Tanjungpinang Kompol Edy Supandi, S.H., M.H., para pejabat utama Polresta Tanjungpinang, perwakilan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), akademisi STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, insan pers, serta masyarakat pengguna layanan publik seperti SKCK dan SIM.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memaparkan berbagai inovasi dan peningkatan pelayanan publik yang telah dilaksanakan Polresta Tanjungpinang.
Materi yang disampaikan meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, inovasi layanan SKCK, pelayanan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), mekanisme pelayanan penerbitan SIM, hingga optimalisasi layanan darurat Polri 110.
Forum berlangsung interaktif melalui sesi diskusi yang memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan saran, masukan, serta apresiasi terhadap pelayanan Polresta Tanjungpinang.
Beberapa masukan yang disampaikan di antaranya pentingnya publikasi biaya PNBP pada setiap lokasi pelayanan guna mencegah pungutan liar, pembaruan informasi pada website Polresta Tanjungpinang, sosialisasi layanan digital termasuk mekanisme pembuatan SKCK secara daring, peningkatan respons layanan berbasis WhatsApp, hingga penguatan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kabagren Polresta Tanjungpinang Kompol Edy Supandi menegaskan bahwa seluruh biaya PNBP telah dipublikasikan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Selain itu, Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan kualitas pelayanan, memperbarui media informasi digital, serta meningkatkan sosialisasi pemanfaatan Super App Polri sebagai sarana pelayanan dan informasi kepada masyarakat.
Terkait Indeks Kepuasan Masyarakat, Polresta Tanjungpinang juga memastikan bahwa pelaksanaan survei telah mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian PANRB dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam forum tersebut, peserta juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan SKCK dan SIM yang dinilai cepat, transparan, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polresta Tanjungpinang, dilanjutkan dengan foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog bersama masyarakat sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan pelayanan publik.
Setiap masukan menjadi motivasi bagi kami untuk menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Kabagren Polresta Tanjungpinang Kompol Edy Supandi, S.H., M.H. (Maman)






