Beritabintan.co.id, Karimun (Kepri)- Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1382,8 gram atau sekitar 1,3 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan narkotika hasil temuan di perairan sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Jackson. I. Marpaung, S.H. dihadiri oleh Kasihumas Polres Karimun, Kanit Provost Sipropam Polres Karimun, Siwas Polres Karimun, Perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Bea Cukai, BNNK Karimun dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun
Narkotika tersebut ditemukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB oleh Petugas Bea Cukai. Dalam perkara ini, tersangka masih dalam penyelidikan (lidik).
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih total 1.383 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37,18 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium BPOM , dan dari hasil pemeriksaan bahwa Positif Metamfetamine ( Sabu ), sedangkan 1.345,82 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan lakban berwarna hitam yang berkaitan dengan barang temuan tersebut.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, yang memerintahkan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu tersebut.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karimun terus melakukan penanganan terhadap perkara narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Penulis : Th. Pasaribu/ Maman.





