Beritabintan.co.id, Karimun (Kepri)-Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (Ojol) perempuan, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan penganiayaan. Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada kepala, cekikan di leher, serta beberapa kali pemukulan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.
Berbekal laporan Polisi dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, juga gelar perkara, Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24) adik kandung korban sebagai tersangka dan mengamankannya pada Rabu, 29 Juli 2026.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Karimun akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses Hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana. Bersama, mari kita wujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis : T. Pasaribu A. Md/ Maman.







