Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Polres Bintan terus meningkatkan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Bintan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan deteksi dini, koordinasi lintas sektoral, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana Karhutla.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satreskrim Polres Bintan mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Senin (14/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleightin Siahaan, S.I.K., M.H. dan diikuti jajaran fungsi Reskrim, khususnya yang menangani tindak pidana tertentu.
Dari Polres Bintan, kegiatan diikuti oleh Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan IPDA Salamun, S.H., M.H., serta personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan setelah terjadinya kebakaran. Upaya pencegahan menjadi langkah penting untuk meminimalisasi munculnya titik api maupun meluasnya kebakaran di wilayah Kabupaten Bintan.
Menurutnya, setiap informasi mengenai titik panas atau hotspot perlu ditindaklanjuti dengan cepat melalui pengecekan dan verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan adanya kebakaran, langkah pemadaman perlu berjalan beriringan dengan pengamanan tempat kejadian perkara dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.
“Polres Bintan akan terus meningkatkan deteksi dini dan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengantisipasi Karhutla. Setiap informasi maupun titik yang terindikasi terjadi kebakaran akan ditindaklanjuti sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan api tidak meluas,” ujar Kasatreskrim.
Selain meningkatkan kesiapsiagaan personel, Polres Bintan juga akan memperkuat sinergi antar fungsi kepolisian dan instansi terkait. Langkah tersebut di antaranya melalui kegiatan sosialisasi, penyampaian imbauan kepada masyarakat serta pemasangan spanduk pencegahan Karhutla pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
Koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan instansi terkait juga terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya terpadu dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan.
Kasatreskrim menegaskan, apabila dalam suatu kejadian Karhutla ditemukan adanya unsur tindak pidana, Polres Bintan akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bintan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Hindari membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang mudah terbakar, dan jangan meninggalkan api dalam kondisi masih menyala,” imbaunya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api, kebakaran lahan maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran kita bersama. Jangan menunggu api membesar. Apabila melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditangani dengan cepat,” tambahnya.
Melalui langkah preventif, koordinasi lintas sektoral, respons cepat serta penegakan hukum yang profesional, Polres Bintan berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Kabupaten Bintan dari ancaman Karhutla serta melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Maman)






