Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Dalam rangka memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bulanan Gugus Tugas TPPO Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Sosialisasi Peraturan Harian Gugus Tugas PP- TPPO Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri dan diikuti oleh berbagai unsur instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor. Senin (25/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian, Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa, S.H., M.M., Kabagfasdal Rodalops Stamaops Polri Kombes Pol Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M., Anjak Rodalops Stamaops Polri Kombes Pol Monang MZ Simanjuntak, S.I.K., M.M., Kasubdit III Dittipid PPA Da PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito, S.I.K., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku Sekretaris I , Drs. Adi Prihantara, M.M., serta Karoops Polda Kepri selaku Sekretaris II Kombes Pol Taswin, S.I.K., M.H., Hadir pula para Penanggung Jawab Gugus Tugas sub satgas TPPO Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta undangan
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Adi Prihantara, M.M., menekankan bahwa gugus tugas memiliki dua peran utama.
Pertama, membina masyarakat agar memahami regulasi terkait pekerja migran, dan kedua, menjaga pintu keluar-masuk pekerja migran di wilayah Kepri yang merupakan daerah perbatasan serta pintu gerbang internasional.
“Menjaga pintu keluar-masuk pekerja migran juga berarti menjaga marwah daerah kita. Oleh karena itu, mari kita satukan persepsi, saling memberi saran, serta menjalankan fungsi gugus tugas sesuai peran masing-masing,” ujar Sekda Kepri Drs. Adi Prihantara, M.M.
Beliau juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolda Kepri atas inisiasi pembentukan Gugus Tugas TPPO Daerah Kepulauan riau mengingat banyaknya permasalahan perdagangan orang yang harus ditangani secara serius dan terpadu.
Selanjutnya, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi bulanan merupakan forum strategis untuk mengevaluasi program, mengidentifikasi kendala, serta menyusun langkah-langkah solusi yang komprehensif.
Beliau menambahkan, forum koordinasi ini tidak hanya sebagai wadah evaluasi, tetapi juga menjadi ruang audiensi untuk menyampaikan program, kendala, maupun inisiatif dari masing-masing instansi.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih terarah, terukur, dan saling melengkapi.
“Keberhasilan gugus tugas bukan hanya diukur dari banyaknya kasus yang berhasil ditangani, tetapi juga dari kemampuan kita mencegah jatuhnya korban baru.
Semoga melalui rapat koordinasi ini, kita semakin kokoh dalam mewujudkan Kepri yang aman, manusiawi, dan terbebas dari perdagangan orang,” pungkas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.
Usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Bulanan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi dari Asistensi Staf Operasi (Astamaops) Polri.
Dalam sambutannya, Astamaops Kapolri Komjen. Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., melalui Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya yang bermodus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau yang kini dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolri menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum di internal institusi kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen nyata, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008, telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Hasil kerja satgas dalam periode 22 Oktober hingga 22 November 2024 mencatat capaian signifikan, yakni berhasil mengungkap 397 kasus TPPO, menangkap 482 tersangka, dan menyelamatkan 904 korban.
Modus yang berhasil diungkap meliputi pengiriman ilegal PMI, eksploitasi seksual anak dan dewasa, pernikahan paksa, hingga eksploitasi pekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Tiga wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Keberhasilan tersebut juga turut mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar.
Lebih lanjut, Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa, S.H., M.M., turut menyoroti capaian kinerja jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam pengungkapan kasus TPPO sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data aktual hingga bulan Agustus, Polda Kepri menempati urutan pertama di antara seluruh Polda se-Indonesia dalam keberhasilan pengungkapan kasus TPPO, dengan total 60 kasus, 189 korban berhasil diselamatkan, serta 84 tersangka berhasil ditangkap.
Capaian ini, menurut beliau, merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polda Kepri dalam menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan orang sekaligus menyelamatkan para korban.
Prestasi ini menjadi kebanggaan bersama sekaligus contoh nyata bagi jajaran kepolisian di wilayah lain dalam memperkuat komitmen pemberantasan TPPO secara konsisten, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Dikesempatan yang sama, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan kembali bahwa kegiatan supervisi dan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 27 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya strategis Polri bersama kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat sinergi penanganan TPPO.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Polda Kepri yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung upaya pemberantasan TPPO.
Beliau menekankan bahwa penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama, sembari mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang demi perlindungan bersama. (Maman)