Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi (Counter-Proliferation Investigative/CPI) terkait metode penggunaan kendaraan udara tak berawak (Unmanned Aerial Vehicles/UAV) dalam teknologi interdiksi yang bertempat di Marriott Batam Harbour Bay, pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Pejabat Utama Polda Kepri, Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché U.S. Embassy Jakarta, serta para narasumber dari instansi internasional seperti HSI, FBI, CBP, ICITAP, dan EXBS, bersama peserta dari jajaran Polda Kepri.
Dalam sambutannya, Jose Calderon menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi drone memberikan manfaat besar, namun juga berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pengawasan, penyelundupan, hingga aksi terorisme. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan dalam mendeteksi dan menginvestigasi penyalahgunaan teknologi tersebut menjadi hal yang krusial.
Sementara itu, Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa Batam sebagai wilayah strategis di jalur Selat Malaka memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai kejahatan lintas negara, seperti narkotika, perdagangan orang, dan penyelundupan. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi UAV menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan dan investigasi.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan, yang didukung oleh PPNS dan TNI Angkatan Udara. Wakapolda Kepri juga menyoroti keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri pada tahun 2025 dalam mengungkap kasus perompakan dan perampokan bersenjata di Selat Malaka dengan memanfaatkan teknologi drone, yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Singapura.
Kegiatan lokakarya ini akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 27 hingga 30 April 2026, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra internasional.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Kepri.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Maman)







