Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kejahatan siber, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam dengan tema “Akibat Hukum Pelaku Love Scamming”, Selasa (30/06).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai modus penipuan berbasis hubungan emosional melalui media digital, risiko hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku, serta pentingnya penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
Dalam penyuluhan tersebut, warga binaan diberikan materi tentang berbagai modus love scamming, konsekuensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, dan pentingnya menjunjung nilai kejujuran dalam berinteraksi di ruang digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan mampu meningkatkan literasi hukum, memahami dampak dari setiap perbuatan melawan hukum, serta menjadikan pengetahuan tersebut sebagai bekal untuk tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
Penyuluhan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya membentuk keterampilan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum guna mewujudkan warga binaan yang bertanggung jawab dan taat hukum. (Maman)





