Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIA Batam, Kamis (30/04).
Kegiatan penyuluhan hukum hari ini menghadirkan pemahaman baru tentang bagaimana proses hukum tidak selalu berakhir pada penghukuman.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, dibuka ruang dialog yang menekankan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam suasana yang interaktif, para Tahanan diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi serta menyampaikan pendapat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum semakin meningkat dan menjadi bekal dalam menghadapi serta menyikapi setiap permasalahan hukum secara bijaksana. (Maman)





