Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan penyerahan remisi kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Kegiatan turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua III DPRD Kepri Bakhtiar, jajaran Forkopimda Kepri, serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau.
Dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar Sebanyak 3.152 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, 36 orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas pada momentum Hari Kemerdekaan ini.
Kemudian dilanjutkan, pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Momentum ini menjadi wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus penguatan tujuan Pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. (Maman)







