Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) ini berlangsung di Ruang Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB, dengan persetujuan Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau.
Penyuluhan diikuti oleh 30 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kegiatan dibuka dengan pemaparan materi mengenai upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Ketua Umum elPDKP, John Ganesha Siahan, S.H., melalui Zoom Meeting.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para WBP tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar prosedur dan ketentuan pengajuan PK, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.
Selain WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh WBP dari Lapas Perempuan Batam, Lapas Mentok Bangka Barat, dan Lapas Muara Enim melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi hak upaya hukum bagi WBP, sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam memfasilitasi akses informasi hukum yang bermanfaat bagi warga binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir. (Maman)







