Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dan Dinas Kesehatan Kab. Bintan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Pada Hari ini Jumat tanggal 11 Juli 2025 Pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Kab. Bintan.

PKS ini merupakan langkah penting dalam upaya pengendalian TB dan HIV di lingkungan lapas, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Lapas Narkotika Tanjungpinang menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dalam bidang pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV dan Kolaborasi TBC-HIV bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.

TB-HIV ini menjadi atensi tersendiri yang menjadi salah-satu bentuk keseriusan dalam pemenuhan HAM atas layanan Kesehatan dan psikologis bagi Tahanan dan WBP, menjadi tuntutan bagi kita dan stakeholder untuk terus hadir dalam issue ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lapas untuk memastikan kesehatan para penghuninya. “Kesehatan adalah hak setiap individu, termasuk mereka yang berada di dalam lapas.

Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, kami berharap dapat mendeteksi dini kasus TB dan HIV sehingga dapat segera ditangani dan tidak menyebar.  (Maman)