Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan pemindahan sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 13 Maret 2026. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pembinaan lanjutan serta penataan hunian warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 20 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat guna memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, turut mengawal langsung jalannya pemindahan bersama jajaran pengamanan dan jajaran pelayanan tahanan. Kegiatan ini juga mendapat dukungan pengawalan dari petugas Kepolisian guna memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sebelum diberangkatkan menuju lapas tujuan, seluruh WBP terlebih dahulu diarahkan dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan menggunakan alat standar pengamanan, para warga binaan kemudian diarahkan menuju kendaraan transportasi yang telah disiapkan untuk selanjutnya diberangkatkan ke lapas tujuan masing-masing.
Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan serta penataan hunian warga binaan agar pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan kondusif. (Maman)







