Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (24/09/2026).
Pelaksanaan sidang dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melalui Zoom Meeting, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang.
Ketua Sidang TPP sekaligus Kasi Binadik, Kibar Sebayang, menyampaikan maksud kegiatan ini.
“Sidang TPP menjadi forum untuk membahas perkembangan pembinaan sekaligus memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap pengusulan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, setiap usulan dibahas dengan memperhatikan hasil pembinaan serta persyaratan yang telah ditetapkan.” Terangnya.
Pada sidang kali ini, agenda pembahasan meliputi pengusulan remisi susulan bagi 26 orang warga binaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 26 orang warga binaan.
Selain melakukan penilaian administratif dan substantif, warga binaan juga diberikan arahan serta motivasi agar senantiasa mempertahankan perilaku baik, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinng menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan program integrasi yang diberikan dapat mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab. (Maman)





