Pelajar 16 Tahun Di Anambas Terlibat Kasus Persetubuhan Anak, Kini Diamankan Polisi

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Anambas (Kepri)-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pelajar berinisial AR (16) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (08/10/2025)

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, meski pelaku masih berusia remaja, proses hukum tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 05 Oktober 2025 malam. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan khusus, mengingat pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur. Namun, setiap tindakan yang melanggar hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen identitas. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kepulauan Anambas berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

“Anak-anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Kapolres dengan tegas.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  (Maman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.