Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang memberikan izin luar biasa kepada satu orang warga binaan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT), Kamis (24/09/2026). Pemberian izin luar biasa ini merupakan bentuk perhatian dan pemenuhan hak warga binaan di bidang kesehatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawalan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari dokter Lapas, dr. Petra M. Purba, sebagai tindak lanjut atas kondisi kesehatan warga binaan yang memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit dengan didampingi oleh Petugas Lapas, petugas kesehatan serta anggota Polsek Gunung Kijang. Proses pengantaran dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dengan pengawalan petugas guna menjamin keamanan dan ketertiban selama perjalanan maupun saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, menyampaikan bahwa pemenuhan hak kesehatan merupakan komitmen bersama dalam sistem pemasyarakatan. “Kami memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan haknya, termasuk layanan kesehatan. Sinergi bersama Kepolisian menjadi kunci utama agar pelaksanaan tugas berjalan aman dan sesuai prosedur,” ujar Kalapas.
Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, yang bersangkutan langsung kembali ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di hari yang sama sesuai ketentuan. (Maman)






