Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar kegiatan Penguatan Kualitas Pembinaan dan Pemenuhan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (24/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, didampingi Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat beserta jajaran, serta diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan arahan serta penguatan mengenai landasan hukum dan prosedur dalam pemenuhan hak-hak integrasi WBP.
Dalam paparannya, disampaikan berbagai landasan hukum pelaksanaan, seperti UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Juknis Pemberian Asimilasi & Hak Integrasi, Instrumen ISPN, Asesmen Risiko Residivisme & Kriminogenik V2, SPPN, serta Surat Edaran Dirjenpas terkait Peningkatan Kualitas Pembinaan dan Pelaksanaan Hak Integrasi.
Pemenuhan hak bersyarat dipaparkan secara transparan dengan syarat utama: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan (SPPN 6 bulan terakhir kualifikasi Sangat Baik), serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.
“Seluruh proses pengusulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), sama sekali tidak dipungut biaya apapun (zeropungli).
Namun, WBP wajib menunjukkan komitmen dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta siap menjalani tes urine dan mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dan penguatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif dari awal hingga akhir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP semakin memahami pentingnya kepatuhan tata tertib sebagai syarat mutlak pemenuhan hak integrasi, sementara jajaran Seksi Binadik akan terus memutakhirkan data pembinaan pada SPPN serta asesmen risiko secara berkala untuk percepatan pemenuhan hak WBP. (Maman)






