Paket Pekerjaan Lapangan Olahraga Dispora Kepri, Kontraktor Sebut Nama Anggota DPRD Kepri

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Paket pekerjaan lapangan olahraga yang dilaksanakan Dispora Provinsi Kepri pada Tahun 2025 diduga sarat penyimpangan.

Sebagaimana tertuang dalam ketentuan PP No. 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin usaha untuk layanan Bangunan Sipil Lapangan Olahraga adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49218, Subklasifikasi SBU BS 016.

Namun hal tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat pengadaan di Dispora Kepri, yang justru merencanakan dan menunjuk empat Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)/perusahaan dengan izin usaha layanan pekerjaan KBLI 41019, Subklasifikasi BG 009 (Bangunan Gedung Lainnya).

Perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki standar maupun kriteria jasa layanan untuk Bangunan Sipil fasilitas olahraga.

Adapun rincian Paket Lapangan Olahraga yang dikerjakan kontraktor bukan penyedia layanan jasa konstruksi Bangunan Sipil Lapangan Olahraga sebagai berikut :

Lapangan Olahraga Perum Delta Villa, Sekupang – CV Tri Kariya Utama, Rp116 juta
Lapangan Futsal Perum Tiban Mcdermott, Sekupang – CV Tri Kariya Utama, Rp135 juta
Lapangan Futsal Sagulung Baru, Sagulung – CV Tri Kariya Utama, Rp135 juta
Lapangan Futsal Kelurahan Kasu, Belakang Padang – CV Azzi Karya, Rp246 juta
Revitalisasi Lapangan Olahraga Perum Taman Teratai, Sagulung – CV Tri Kariya Utama, Rp113 juta
Lapangan Futsal Perum Pantai Gading RW 18, Bengkong – Insan Cipta Perkasa, Rp243 juta
Lapangan Voli Perum Puri Malaka, Sekupang – Araya Konstruksi Anda, Rp96 juta
Rehab Lapangan Sepakbola Pulau Mongkol, Belakang Padang – CV Azzi Karya, Rp341 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dispora Kepri yang menangani pekerjaan tersebut, hingga saat ini selalu tidak dapat ditemui guna dilakukan konfirmasi.

Sementara itu, salah seorang kontraktor yang bernama Taufik ketika dihubungi media ini menjelaskan, “itu semua yang koordinatornya pak Musofa, saya hanya kerja saja.

perusahaan saya dipakai dan saya jatuhnya ya sebatas pekerja saja”
Taufik turut menjelaskan bahwa nama yang disebut merupakan salah seorang anggota DPRD Kepri yang berasal dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Batam.

Dugaan penyimpangan dari aturan perizinan berusaha ini tentunya menjadi ujian bagi integritas Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Apakah ia akan merekomendasikan sanksi administratif dan denda sesuai Pasal 419 PP 5 Tahun 2021 serta Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di daerah, atau justru membiarkan praktik menyimpang ini terus berjalan?

Sementara itu, nama Anggota DPRD Kepri yang disebut-sebut sebagai koodrinator paket pekerjaan tersebut, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun tidak memberikan tanggapan alias memilih bungkam. (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.