Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasayrakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti kegiatan pengarahan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini membahas Pengusulan Hak Integrasi Warga Binaan, sebagai bagian dari upaya penguatan mekanisme pembinaan dan reintegrasi sosial di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, beserta jajaran pejabat struktural dan petugas yang menangani bidang pembinaan dan registrasi. Arahan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh UPT Pemasyarakatan dalam proses pengusulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada jajaran pemasyarakatan. Beliau menegaskan bahwa setiap petugas harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan cepat, tepat, dan bebas dari pungutan liar, demi memberikan kepastian hukum bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, yang menjelaskan mengenai mekanisme, persyaratan, serta aspek teknis dalam pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan. Pemaparan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh jajaran pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menegaskan dukungannya terhadap mekanisme pembinaan yang profesional dan humanis, agar warga binaan yang berkelakuan baik dapat memperoleh hak integrasinya secara tertib dan optimal, mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. (Maman)







