Nama Kajati Kepri dan Kasi Penkum Kejati Kepri Dicatut untuk Penipuan, Masyarakat Diminta Waspada

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk
mewaspadai adanya modus penipuan yang mencatut nama dan identitas pimpinan serta
pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa
(11/08/2026).

Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan nama dan foto profil yang menyerupai pejabat
di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga seolah-olah komunikasi tersebut
berasal dari pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi dan tangkapan layar yang beredar, terdapat akun WhatsApp yang
mencatut nama J. Devy Sudarso, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
serta Senopati, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau.

Terhadap hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa masyarakat perlu
berhati-hati dan tidak langsung mempercayai komunikasi melalui nomor atau akun WhatsApp
yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan, khususnya apabila komunikasi
tersebut berkaitan dengan permintaan uang, transfer dana, pemberian sejumlah imbalan,
penyelesaian perkara, pengurusan perkara, maupun bentuk permintaan lainnya.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak pernah membenarkan tindakan meminta atau menerima
sejumlah uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat
Kejaksaan dalam rangka penyelesaian suatu perkara maupun kepentingan lainnya.

Masyarakat
yang menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP,
maupun melakukan transfer uang sebelum memastikan kebenaran identitas dan maksud
komunikasi tersebut.

Kejati Kepri juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui
kanal komunikasi resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau apabila menerima pesan yang
mencurigakan dan mengatasnamakan pimpinan atau pegawai Kejati Kepri.

Apabila ditemukan adanya indikasi penipuan, masyarakat diharapkan menyimpan bukti
komunikasi, tangkapan layar, nomor rekening, maupun informasi lain yang berkaitan dengan
dugaan penipuan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa pencatutan nama dan identitas pejabat
Kejaksaan untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan akan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Kepri mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap
berbagai modus penipuan digital dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku
sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan melalui media sosial maupun aplikasi pesan elektronik.

“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila
menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.”

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang benar
kepada masyarakat serta mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap
pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.  (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.