Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melakukan Pengibaran bendera merah putih setengah tiang di halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam rangka memperingati peristiwa pertumpahan darah yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September 1965 lalu, Senin (30/09/2026).
Peristiwa G30S/PKI merupakan tragedi nasional yang dilakukan Partai Komunis Indonesia dan menimbulkan korban di kalangan petinggi militer. Pegibaran bendera merah putih setegah tiang tersebut berujuk pada tindak lanjut surat Sekretariat Jenderal Kemenimipas RI Nomor SEK-UM.03.01-7 perihal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengatakan salah satu bentuk mengenang peristiwa G30S/PKI adalah mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2026 ini “Mari sejenak kita mengenang jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi Indonesia. Semangat perjuangan mereka menjadi teladan untuk terus mengabdi dan menjaga negeri.” Ujar Kalapas.
Mengenang peristiwa G30S/PKI 2026 menjadi momentum untuk memperkokoh rasa cinta tanah air dan komitmen menjaga keutuhan bangsa. (Maman)







