Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menggencarkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kali ini, Kanit IV Satreskrim Polres Bintan bersama personel hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif “Tanjungpinang Pagi” di Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Tanjungpinang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan siaran dialog yang mengangkat topik “Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Cegah TPPO di Bintan” ini dihadiri oleh IPDA M. Randa Alfarrez Ardinal, S.H., M.H. (Kanit Idik IV PPA Satreskrim Polres Bintan) didampingi oleh Briptu Vicxel Pranata Nababan.
Kehadiran pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan narasumber dari pihak RRI Tanjungpinang.
Dalam pemaparannya, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan menegaskan bahwa pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi terkait.
“Pengawasan yang ketat serta pencegahan dini terhadap potensi TPPO sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama untuk menutup celah bagi para pelaku,” ujar IPDA M. Randa Alfarrez saat dialog berlangsung.
Selain memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya masifnya sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah pendampingan serta perlindungan yang komprehensif bagi para korban TPPO juga menjadi fokus utama aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bintan.
Melalui kegiatan sosialisasi melalui media penyiaran ini, Polres Bintan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama mencegah dan meminimalisir tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Bintan. (Maman)







