Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Lapas Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Pada tahun ini, Lapas Batam mengusulkan sebanyak 759 orang warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 757 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Batam dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, yang sekaligus membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Dalam amanatnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa Idul Fitri merupakan momentum kemenangan setelah menjalani ibadah Ramadan, yang tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai keberhasilan dalam mengendalikan diri dan memperbaiki perilaku. Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik
Penekanan dari Remisi kali ini adalah bahwa proses pembinaan tidak berhenti pada pemberian remisi, melainkan harus terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari. Momentum Idul Fitri juga diharapkan menjadi sarana introspeksi diri, memperkuat nilai-nilai kebaikan, serta mempererat hubungan sosial baik dengan sesama maupun dengan lingkungan sekitar
Melalui kegiatan ini, Lapas Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis, berorientasi pada perubahan positif, serta mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali diterima di masyarakat. (Maman)






