Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Dan Dinkes Kab Bintan Teken Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan Pengendalian TBC-HIV

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan resmi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya memberikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan tentang Pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV Dan Kolaborasi TBC-HIV Bagi Tahanan, Anak, Narapidana, Dan Anak Binaan, Jumat (11/07/2025).

Penandatanganan kesepakatan ini ditandatangai oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidhrato, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Retno Riswati, di Ruang Kalapas dengan disaksikan pejabat struktural.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan akses kesehatan yang optimal, sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku. Dan juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi para penghuni lapas, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan, hingga penanganan kasus medis tersebut.

Kerja sama ini mencakup berbagai layanan, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, skrining dan pengobatan penyakit menular, serta program edukasi kesehatan yang diberikan kepada warga binaan.

Dengan adanya kerjasama ini merupakan sinergi antara pemasyarakatan dan sektor kesehatan, diharapkan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan akan terus mengalami peningkatan, memberikan dampak positif dalam proses pembinaan mereka, serta menjaga kesehatan yang optimal selama menjalani masa pidana.

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang menjamin kesehatan sebagai hak dasar setiap individu, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.

(Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.