Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Dalam upaya memenuhi hak administrasi kependudukan bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam menggelar kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serba Guna Rutan Batam dan berlangsung dengan tertib serta lancar (28/04).
Perekaman KTP ini ditujukan bagi warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan maupun yang memerlukan pembaruan data.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak dasar warga binaan, khususnya dalam hal pengakuan identitas hukum yang sah.
Kepala Rutan Batam menyampaikan bahwa sinergi dengan Disdukcapil merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas identitas kependudukan.
Dengan adanya perekaman KTP ini, diharapkan mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik ke depannya,” ujarnya.
Petugas dari Disdukcapil Kota Batam turut hadir dengan membawa peralatan perekaman lengkap, sehingga proses dapat dilakukan langsung di lokasi tanpa perlu memindahkan warga binaan ke luar rutan.
Hal ini tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga tetap menjaga aspek keamanan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga binaan.
Mereka mengikuti proses perekaman mulai dari verifikasi data hingga pengambilan biometrik dengan penuh tertib.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan Rutan Batam dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terdata secara nasional.
Melalui kegiatan ini, Rutan Batam kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah serta mewujudkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. (Maman)





